Kamis 08 Jun 2023 23:36 WIB

KLHK: DKN Jadi Entitas Penting Jaga Kelangsungan Tata Kelola Sistem Kehutanan

KLHK berharap Raker DKN hasilkan program kerja yang inline dengan target Pemerintah

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dewan Kehutanan Nasional (DKN) melaksanakan rapat kerja selama dua hari pada 8-9 Juni 2023 untuk membahas dan merumuskan program kerja DKN periode 2022-2027.
Foto: dok istimewa
Dewan Kehutanan Nasional (DKN) melaksanakan rapat kerja selama dua hari pada 8-9 Juni 2023 untuk membahas dan merumuskan program kerja DKN periode 2022-2027.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehutanan Nasional (DKN) melaksanakan rapat kerja selama dua hari pada 8-9 Juni 2023 untuk membahas dan merumuskan program kerja DKN periode 2022-2027.

Selain itu, rapat kerja kali ini juga dimanfaatkan DKN untuk merumuskan kelembagaan. Rapat kerja merupakan tindak lanjut hasil Kongres Kehutanan Indonesia (KKI) VII yang menghasilkan susunan Presidium DKN 2022-2027 dan rumusan hasil kongres yang ditindaklanjuti dalam bentuk program kerja DKN.

Pada hari pertama, akan diberikan penguatan materi oleh beberapa narasumber yaitu: Sekretaris Jenderal KLHK yang membahas kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia, Sekdit PKTL membahas kebijakan, strategi, dan rencana implementasi Indonesia FOLU Net Sink 2030, Sekdit PSKL membahas kebijakan perhutanan sosial pasca terbitnya Perpres Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. 

Direktur Mobilisasi Ditjen PPI KLHK membahas kebijakan perdagangan karbon dan Sekretaris Ditjen PHL membahas kebijakan karbon di hutan produksi. Presidium DKN akan membahas program kerja dan kelembagaan DKN. Kemudian dllanjutkan dengan penentuan komisi kerja dan pemilihan pimpinan presidium.

Mewakili Menteri LHK, Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono membuka rapat kerja dan menyampaikan sambutan kepada para peserta. Bambang menyampaikan DKN merupakan entitas penting dalam rangka menjaga keberlangsungan tata kelola sektor kehutanan yang berkelanjutan di Indonesia. 

“Peran DKN dalam mendukung pembangunan bidang LHK menjadi penting melalui prinsip check and balances serta memberikan pertimbangan kebijakan melalui kegiatan konsultatif dan koordinatif,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (8/6/2023).

Bambang juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas program kerja DKN selama ini, yang dapat berjalan beriringan dengan program dan visi-misi pemerintah.

“Melalui Rakernas ini, saya optimis dapat disusun program kerja DKN yang inline dengan program dan visi-misi Pemerintah, sehingga terbangun sinergitas dan harmonisasi yang serasi antara pemerintah, DKN, dan segenap elemen masyarakat dalam mewujudkan tujuan bersama bangsa,” terang Bambang.

Representasi Lima Stakeholder

Presidium DKN terdiri dari representasi lima stakeholder, yaitu kamar pemerintah, kamar masyarakat Adat dan komunitas lokal, kamar bisnis atau pengusaha, kamar LSM atau pemerhati, serta kamar akademisi atau peneliti.

Pada pengukuhan Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN) periode 2022-2027 di Jakarta, akhir tahun 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya meminta Presidium DKN periode 2022-2027 diharapkan selalu menjaga soliditas internal agar bisa menjalankan perannya dengan baik selama periode kepengurusan.

"Saya berharap DKN mampu senantiasa menjaga soliditas, baik secara internal dalam kehidupan berorganisasi, namun juga dalam menjalankan berbagai perannya yang banyak di lapangan," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ عُثِرَ عَلٰٓى اَنَّهُمَا اسْتَحَقَّآ اِثْمًا فَاٰخَرٰنِ يَقُوْمٰنِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِيْنَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْاَوْلَيٰنِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ لَشَهَادَتُنَآ اَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَآ ۖاِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الظّٰلِمِيْنَ
Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zalim.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 107)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement