REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. KPK mengendus adanya indikasi harta Rafael di Yogyakarta yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi.
"Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara (dugaan gratifikasi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai lokasi maupun jenis aset tersebut. Dia hanya mengatakan, bangunan dan tanah itu akan disita untuk menguatkan tuduhan penyidik terhadap Rafael dan menemukan aspek hukumnya terkait kasus ini.
"Nanti detailnya setelah kami temukan ada hubungannya dan lakukan penyitaan pasti kami umumkan," ujar Ali.
KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.
Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.
Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.