Selain itu, dikatakan dia, kerugian negara semakin bertambah karena dari subkontraktor penyedia infrastruktur baterai dan panel tenaga surya, juga turut melakukan mark-up harga. Boyamin melanjutkan, di lini pemerintahan dan juga Bakti, mengetahui proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini berseliweran duit negara dan berpotensi jebol akibat bancakan.
Karena itu, dikatakan dia, pihak kuasa pengguna anggara (KPA) melakukan gerilya tutup mulut dengan memberikan sejumlah uang ke dua otoritas, dan satu pejabat negara. “Ini kita sebut sebagai klaster saweran. Itu mereka ada di gedung utaranya Kejaksaan Agung, dan gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung,” ujar Boyamin.
Dalam klaster saweran tersebut, kata Boyamin, sebanyak Rp 70 miliar disumpalkan ke gedung utara Kejagung. Sementara, Rp 50 miliar disorongkan ke gedung utara sisi kanan Kejagung. “Lalu ada (Rp) 3 miliar, yang disetorkan ke satu pejabat negara di Kominfo,” ujar Boyamin.
Boyamin mengaku dalam sidang praperadilan di PN Jaksel nantinya, MAKI akan membeberkan nama-nama penerima dan pemberi, serta pihak-pihak yang menukarkan valuta asing untuk ‘ganjalan’ uang tutup mulut tersebut. Dalam penyidikan korupsi BTS 4G Bakti, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan sementara ini delapan orang sebagai tersangka.