REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan adalah hal yang suci bagi umat Islam, karena untuk menjaga dan melahirkan generasi-generasi beriman. Karena itu, Islam sangat menjaga ketat garis keturunan. Karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk memilih pasangan hidup yang seiman dan baik akhlaknya.
Sebagaimana Allah perintahkan dalam Firman-Nya surah an-Nur ayat 3, agar umat Muslim laki-laki dan perempuan, memilih calon pasangan hidup mereka bukan dari golongan pezinah maupun golongan musyrikin.
اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
"Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin," (QS an-Nur ayat 3).
Dalam tafsir Kementerian Agama RI, diriwayatkan oleh Mujahid dan Atà bahwa pada umumnya orang-orang Muhajirin yang datang dari Makkah ke Madinah adalah orang-orang miskin yang tidak mempunyai harta dan keluarga, sedang pada waktu itu di Madinah banyak perempuan tuna susila yang menyewakan dirinya sehingga penghidupannya lebih lumayan dibanding dengan orang-orang yang lain.
Di pintu rumah perempuan-perempuan tersebut, ada tanda-tanda untuk memperkenalkan dirinya sebagai wanita tuna susila. Maka berdatanganlah laki-laki hidung belang ke rumah mereka.
Melihat kondisi ekonomi perempuan tuna susila itu yang agak lumayan, timbullah keinginan sebagian dari orang-orang Muslim yang miskin itu untuk mengawini perempuan-perempuan tersebut, supaya penghidupan mereka lumayan, turunlah ayat ini sebagai teguran untuk tidak melaksanakan keinginannya itu.
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa laki-laki pezina tidak boleh menikahi perempuan kecuali perempuan pezina atau perempuan musyrik. Begitu juga perempuan pezina itu tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina pula atau laki-laki musyrik. Artinya, tidak pantas sama sekali seorang laki-laki baik-baik, mengawini perempuan pezina yang akan mencemarkan dan merusak nama baiknya.
Sebaliknya, seorang perempuan baik-baik, tidak pantas dinikahi oleh laki-laki pezina yang dikenal oleh lingkungannya sebagai laki-laki yang bejat dan tidak bermoral karena pernikahan itu akan merendahkan martabat perempuan tersebut dan mencemarkan nama baik keluarganya. Kecuali bila laki-laki atau perempuan pezina itu sudah bertobat, boleh menikah atau dinikahi oleh laki-laki atau perempuan baik-baik.