Senin 26 Jun 2023 11:11 WIB

Viral Dugaan Pungutan dan Syarat Berhubungan Badan Urus KTP, Disdukcapil Bandung: Gratis!

Masyarakat diminta melaporkan oknum meminta bayaran mengurus dokumen kependudukan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung menegaskan pelayanan kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Hal itu merespons terkait kasus oknum perangkat desa yang diduga meminta uang Rp 1 juta untuk pengurusan dokumen.

"Untuk diketahui masyarakat, seluruh pelayanan adminstrasi kependudukan (adminduk) tidak dipungut biaya alias gratis," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (26/6/2023).

Baca Juga

Ia menuturkan Disdukcapil Kabupaten Bandung melayani 23 jenis pelayanan dokumen kependudukan secara daring dan luring ke masyarakat. Pelayanan daring dapat dilakukan melalui berbagai aplikasi yang disiapkan.

Tidak hanya itu, pelayanan administrasi kependudukan saat ini dapat dicetak melalui mesin anjungan dukcapil mandiri (ADM) yang tersebar di 120 desa dan kelurahan. Selain itu pelayanan dilakukan ke sekolah-sekolah, kampus dan juga ke mal.

"Para petugas layanan di semua tingkat dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, berdisiplin dan menjunjung tinggi etika layanan," tegas dia.

Ia menegaskan apabila didapati oknum yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku untuk segera dilaporkan. Masyarakat pun diminta tidak menuruti hal tersebut.

"Masyarakat tidak perlu menuruti tindakan oknum petugas yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan berani untuk melaporkannya," kata dia.

Pemeriksaan pelapor dan terlapor...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement