Sabtu 01 Jul 2023 15:58 WIB

Kesabaran MUI dan Sikap Tak Kooperatif Panji Gumilang Al Zaytun

Panji Gumilang tak berkomitmen membuka dialog dengan MUI

Red: Nashih Nashrullah
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyapa jurnalis saat tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang memenuhi panggilan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal tersebut guna mengklarifikasi sejumlah isu kontroversial yang kini tengah viral terkait pondok pesantren di Indramayu tersebut.
Foto:

Oleh : KH Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal MUI

Harus betul-betul ada legitimasi dan justifikasi dalil keagamaan yang terang dan meyakinkan tentang demarkasi mana domain perbedaan pemahaman agama di wilayah cabang (khilafiyah furu'iyah) yang dapat ditolerir, dan mana penyimpangan pemahaman dan praktik beragama di wilayah pokok (inhirafiyah ushuliyah) yang tidak dapat ditolesansi dalam masalah yang menjadi polemik dan kontroversi.

Semua pihak hendaknya juga lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Bagi penyebarnya, harus sensitif dengan aspek konten positif dan menghindari pemantik keonaran di media sosial sebagaimana panduan fatwa MUI tentang interaksi di media sosial.

Bagi pengaksesnya, hendaknya juga mengedepankan kecermatan dan kekritisan dalam memilah dan memahami konten media sosial serta tidak mudah terjebak dalam spektrum justifikasi sesat atau haram suatu masalah hanya berdasar kepada konten media sosial yang belum diverifikasi oleh institusi yang memiliki otoritas untuk memverifikasinya. 

Hadis Nabi menyebutkan, "Sebesar-besarnya dosa seorang Muslim adalah dia yang menduga-duga suatu perkara yang tidak haram namun diharamkannya." (HR.  Abu Dawud).

Ali al-Qari al-Harawi memberi syarah kitab Asy-Syifa karya Qadhi Iyadh sebagai berikut: "Para ulama kita berkata, jika terdapat 99 hal yang menguatkan kekafiran seorang Muslim, tetapi masih ada satu alasan yang menetapkan keislamannya maka sebaiknya Mufti dan Hakim beramal dengan satu alasan tersebut..."

Di situlah peran penting MUI untuk tetap memberi ruang lebar dalam mengedepankan azas pembimbingan terhadap siapa pun yang terindikasi melakukan penyimpangan atau penistaan agama sampai pada titik pengakuan salah dan bertobat (istitabah).

MUI mengimbau semua lapisan masyarakat untuk menghindarkan diri dari perilaku anarkhis di media sosial dan dalam perilaku nyata. Sebab, segala tindakan yang berkonsekwensi hukum hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dengan transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Maka, pintu MUI bagi Panji Gumilang dalam rangka silaturahim tabayyun dan dialog masih terbuka lebar untuk kemaslahatan umat dan negara. Panji Gumilang hendaknya juga taat dan pro aktif dalam proses pengusutan dan penyelidikan aparat hukum nantinya.

Jika terbukti di kemudian hari Panji Gumilang terbukti bersalah, maka dia hendaknya bertobat dan menyatakan kembali kepada kebenaran (ar-ruju' ilal haq) dan harus menerima konsekuensi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Semua pihak hendaknya terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dengan penuh kepercayaan kepada mekanisme hukum. Aparat penegak hukum harus memprosesnya dengan tetap menjaga azas transparansi dan keadilan dan menyelesaikan kontroversi Panji Gumilang dan Al-Zaytun dengan setuntas-tuntasnya dan seterang-terangnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement