REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang Gedung Merah Putih sudah lama terjadi. Praktik curang ini diduga praktik berlangsung sejak 2018.
"Dugaan praktik curang tersebut disinyalir sudah lama, bahkan diduga sejak tahun 2018, ada beberapa kejadian serupa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).
Meski demikian, Ali menyebut, peristiwa itu tidak pernah diusut pada masa kepemimpinan sebelumnya. "Namun, tidak tuntas ditindak," ujar Ali.
Sebelumnya hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia mengungkapkan, berdasarkan info sementara yang dikantongi pihaknya, pungli itu diduga sudah lama terjadi. Namun, belakangan pungli itu baru terbongkar.
"Baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," kata Ghufron di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
KPK pun menduga ada perbuatan suap hingga pemerasan terhadap para tahanan di balik kasus pungli yang terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih. Praktik ini diduga dilakukan agar tahanan mendapatkan keringanan fasilitas selama mendekam di dalam rutan.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," jelas Ghufron.
Meski demikian, Ghufron pun enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dia hanya memastikan bahwa KPK terus menyelidiki dugaan pungli tersebut.
"Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan klaster penanganannya masih didalami," ujar dia.
Praktik pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK . Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.
"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Senin (19/6/2023).
Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.