Senin 03 Jul 2023 17:43 WIB

Pungli di Rutan KPK Diduga Sudah Terjadi Sejak 2018, Mengapa Baru Terbongkar Sekarang?

Pungli terjadi agar tahanan mendapatkan keringanan fasilitas selama di tahanan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono (dari kiri ke kanan). Belakangan, Dewas mengungkap pungli di Rutan KPK.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono (dari kiri ke kanan). Belakangan, Dewas mengungkap pungli di Rutan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang Gedung Merah Putih sudah lama terjadi. Praktik curang ini diduga praktik berlangsung sejak 2018.

"Dugaan praktik curang tersebut disinyalir sudah lama, bahkan diduga sejak tahun 2018, ada beberapa kejadian serupa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Ali menyebut, peristiwa itu tidak pernah diusut pada masa kepemimpinan sebelumnya. "Namun, tidak tuntas ditindak," ujar Ali.

Sebelumnya hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia mengungkapkan, berdasarkan info sementara yang dikantongi pihaknya, pungli itu diduga sudah lama terjadi. Namun, belakangan pungli itu baru terbongkar.