Selasa 04 Jul 2023 13:00 WIB

Dalam Sidang Eksepsi, Johnny G Plate Ogah Disalahkan dalam Proyek BTS

Dalam Sidang Eksepsi, Johnny G Plate Ogah Disalahkan dalam Proyek BTS

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dalam sidang eksepsi, eks Menkominfo Johnny G Plate sebut proyek BTS arahan Jokowi.
Foto:

Ketiga, rapat intern kabinet pada 29 Juli 2020 pukul 10.57 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang pengadaan program kegiatan di bidang pangan, kawasan industri dan information communication technology (ICT).

Dalam rapat tersebut Presiden Jokowi memberi sejumlah penjelasan. Yaitu berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani terdapat penambahan ruang fiskal sebanyak Rp 179 triliun karena ada kenaikan defisit APBN, dari jumlah tersebut 38 triliun digunakan untuk pendidikan sebagaimana amanat UU dan Rp9 triliun untuk kesehatan.

Sehingga masih ada ruang fiskal sebanyak Rp131 triliun yang dikunci pemakaiannya yang hanya dibolehkan untuk 3 hal yaitu urusan yang berkaitan dengan pangan, kawasan industri dan ICT.

"Berkaitan dengan ICT, Menkominfo (Johnny) diminta agar memberikan penjelasan mengenai diperlukan atau tidaknya menara BTS, maupun fiber optic bawah laut, pihak yang mengerjakan swasta atau pemerintah serta hal lain yang berkaitan dengan ICT," ujar Dion. 

Keempat, rapat internal kabinet 16 Juni 2021 pukul 13.28 di Istana Merdeka Jakarta tentang tindak lanjut transformasi digital (peta jalan indonesia digital 2021-2024) yang mana terdapat arahan Presiden Jokowi bahwa kecepatan transformasi digital di semua sektor merupakan hal yang diharapkan pemerintah. 

Kelima, rapat terbatas kabinet 3 Agustus 2020 pukul 11.24 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang percepatan transformasi digital dimana Presiden Jokowi memberikan arahan untuk penyelesaian infrastruktur ICT, yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa/kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo. 

"Berdasarkan uraian di atas dapat dilihat terkait pengadaan atau pembangunan BTS 4G 2021-2022 termasuk, tapi tidak terbatas peningkatan target pembangunan jumlah BTS menjadi 7.904 bukanlah inisiatif atau keinginan terdakwa dan secara keseluruhan seluruh persyaratan untuk pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam RKAKL Kemenkominfo dan telah di-review oleh dirjen anggaran Kementerian Keuangan RI," ujar Dion. 

Diketahui, Johnny G Plate didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya. 

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan tersebut. 

 

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement