REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengacara terdakwa Irwan Hemawan (IH), Maqdir Ismail mengaku ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) kepada kliennya. Uang tersebut dikembalikan pada Senin (4/7/2023) melalui perantara pihak swasta.
Maqdir merencanakan akan meneruskan uang tersebut ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menjadi bukti-bukti tambahan dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). “Benar, ada pengembalian uang setara dengan Rp 27 M ke pihak kami melalui pihak swasta terkait perkara (korupsi) BTS,” kata Maqdir saat dihubungi Republika.co.id, dari Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Maqdir belum bersedia membeberkan pengembalian tersebut dilakukan oleh siapa. Tetapi dikatakan dia, rencananya pengembalian uang tersebut, akan diteruskan penyerahannya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung. “Kalau sempat memang hari ini,” ujar dia.
Terkait uang Rp 27 miliar tersebut, muncul dalam dua berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan. BAP Irwan sebagai tersangka yang diperoleh Republika.co.id, menyebutkan dirinya ada menerima uang setotal Rp 119 miliar dari empat sumber berbeda-beda, pihak korporasi maupun perorangan swasta yang terkait dengan proyek serta dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.
Di antaranya senilai Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia (SGI). Senilai Rp 26 miliar dari PT JIG. Dan Rp 28 miliar dari PT Waradana Yusa Abadi. Serta Rp 37 miliar dari Jemmy Sutjiawan selaku bos di PT Sansaine Exindo.
Namun setotal Rp 119 miliar tersebut, Irwan gunakan, pun digelontorkan ke banyak pihak. Gelontoran uang tersebut, menurut pengakuan Irwan dalam dokumen pengakuannya sebagai tersangka untuk pengurusan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang sedang dalam penyidikan di Jampidsus Kejagung. Di dalam BAP tersebut, Irwan mengungkapkan, gelontoran uang Rp 6,2 miliar dipecah menjadi tiga bagian.
Untuk seorang bernama Elvano yang disebut sebagai PPK Project Bakti, Rp 1,5 miliar. Rp 1,7 miliar untuk seorang bernama Latifah Hanum. Dan Rp 3 miliar untuk Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) yang dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti juga sebagai terdakwa. Penerima gelontoran pihak kedua, Rp 6 miliar, Irwan sorongkan ke seorang bernama Setio.
“Saya serahkan kepada seseorang bernama Setio sekitar RP 6 miliar yang diperuntukan sebagai upaya penyelesaian penyidikan perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Paket-1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum,” kata Irwan dalam BAP-nya itu.