REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Muhyiddin, Fauziah Mursid, Ali Mansur
Mabes Bareskrim Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dalam SPDP kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), disebutkan adanya penambahan sangkaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) tersebut.
Djuhandani mengatakan, penambahan sangkaan tersebut, terkait dengan Pasal 45 a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 19/2016. Menurut dia, dengan penambahan sangkaan tersebut, kata Djuhandani, proses penyidikan yang dilakukan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri terhadap Panji Gumilang mengacu pada pembuktian Pasal 156a, dan juga Pasal 45a ayat (2), juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“SPDP yang sudah kita layangkan kepada kejaksaan, kita masukkan temuan bukti baru, yaitu menyangkut pasal-pasal dalam UU ITE,” kata Djuhandani, Kamis (6/7/2023).
Djuhandhani menjelaskan, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin (3/7/2023), penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.
Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Djuhandani mengatakan, semua kasus yang menjadikan Panji Gumilang sebagai terlapor di sejumlah kepolisian daerah akan dikhususkan penyidikannya di Dirtipidum Bareskrim Polri. Itu dikatakan dia, karena melihat beragam pelaporan dari pihak pelapor mengenai hal yang sama.
Di Bareskrim Polri sendiri, kata Djuhandani minimal ada dua pelaporan. Dari Forum Advokat Peduli Pancasila (FAPP) dan dari NII Crisis Center.
Di daerah-daerah, kata Djuhandani, pelaporan oleh banyak pihak, terutama dari kalangan agamawan, dan santri juga marak. “Jadi semua LP-LP (laporan-laporan) yang ada di Polda Jawa Barat, yang ada di Polda-Polda lain, kita tarik penangannya semua di Bareskrim Polri. Dan kita (Dirtipidum) sudah mulai meningkat ke penyidikan dari LP-LP yang sudah ada di Pidum (Dirtipidum),” kata Djuhandani.
Arah maju penyidikan, kata dia, tim Dirtipidum Bareskrim Polri, Kamis (6/7/2023) akan memeriksa empat saksi dari para mantan pengurus Ponpes al-Zaytun. Pada Selasa (4/7/2023), tim penyidikan Dirtipidum sudah melakukan pemeriksaan langsung terhadap Panji Gumilang.
Pekan sebelum ahli-ahli dari kalangan agamawan, termasuk dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut dilibatkan dalam permintaan keterangan sebagai pakar. Pun sebelumnya, penyidik sudah meminta kesaksian langsung dari para pelapor terkait penistaan agama dan umbaran permusuhan yang dituduhkan terhadap Panji Gumilang.
Selain itu, kata Djuhandani, tim penyidikannya juga sudah melakukan beberapa penyitaan barang-barang bukti. Terutama, dikatakan Djuhandani barang-barang bukti menyangkut elektronik.
“Barang-barang bukti yang ada di kita semua saat ini sudah diserahkan ke Laboratorium Forensik untuk menjadi bahan-bahan dalam proses penyidikan,” terang Djuhandani.
Namun sampai saat ini, Djuhandani mengatakan, belum akan mengumumkan tersangka. “Mohon sabar, dan tentu ini semua prosesnya sedang berjalan. Dan perkembangan-perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk adanya proses hukum,” kata Djuhandani.