REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menemukan banyak pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMP dan SMA. Sesuai kewenangannya, ia membentuk tim khusus untuk membongkar dan menelusuri proses PPDB di tingkat SMP dan menunda pengumuman PPDB tingkat SMP.
Bima Arya menegaskan, pelanggaran yang ditemukan sebagian besar berupa manipulasi alamat calon peserta didik melalui Kartu Keluarga (KK). Seperti KK palsu, atau pembaharuan KK yang tidak sesuai domisili dan dokumen yang ada.
Hal itu, kata Bima Arya, menjadi dasar Bima Arya untuk membentuk tim khusus yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Pemerintahan Kota Bogor, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, dan seluruh Camat untuk membongkar dan menelusuri. Sekaligus memastikan proses PPDB berjalan sesuai dengan aturan.
“Jadi tim ini akan bekerja keras satu dua hari ke depan, dan pengumuman untuk pendaftaran SMP itu akan diundur satu hari jadi tanggal 11 Juli 2023. Untuk memberikan kesempatan bagi tim ini untuk melakukan verifikasi terhadap semuanya,” kata Bima Arya, Jumat (7/7/2023).
Bima Arya menjelaskan, tim ini bertugas untuk menelusuri gingga melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk pendaftar SMP. Sebab dari pantauannya di lapangan, dalam proses PPDB tidak dilakukan verifikasi faktual di lapangan.
Selanjutnya, kata dia, tim ini juga bertugas untuk melakukan penelusuran di lapangan terkait pendaftar SMA. Namun, mengingat SMA sederajat bukan wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, maka tim ini akan memberikan rekomendasi kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat dan sekolah-sekolah tingkat SMA.
“Rekomendasi itu terkait dengan nama-nama yang tidak sesuai di data KK-nya,” ucapnya.
Di samping itu, ia juga memberi tugas khusus kepada Inspektorat Kota Bogor untuk menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab, sehingga terjadi pelanggaran data-data kependudukan.
“Jadi kita pastikan tidak ada yang bermain-main dengan data KK,” tegasnya.
Ia menambahkan, calon peserta didik baru yang tidak sesuai dengan alamat sebenarnya harus mundur dari sekolah pertama yang diajukan. Hal itu juga sudah tertuang dan ditandatangani calon peserta didik dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
“Kan semua juga sudah menandatangani pernyataan Surat Pertanggungjawaban Mutlak. Apabila tidak sesuai, harus mundur,” ucapnya.
Bahkan, kata dia, calon peserta didik bisa mundur tanpa harus menunggu pengumuman penerimaan. Sebab menurutnya sekolah terlibat pun harus melakukan penghitungan kembali.
“Silakan mendaftar sesuai domisili saja, tidak udah merekayasa, memanipulasi data kependudukan. Yang daftar ke SMP, masih ada waktu. Yang daftar ke SMA pun, karena belum diumumkan,“ kata Bima Arya.
Sebelumnya, diberitakan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengaku menerima banyak laporan dari warga terkait praktik manipulasi KK dalam sistem zonasi PPDB di SMA negeri. Tak hanya membuka nomor aduan, Bima Arya akan mengecek secara langsung tempat-tempat yang dicurigai menjadi tempat penitipan KK.
Bima Arya menegaskan, ia telah memerintahkan dinas teknis terkait untuk mengumpulkan data dan fakta atas laporan ini. Termasuk camat dan lurah setempat untuk mengumpulkan data-data yang bisa membantu.
“Jadi saya perintahkan untuk mengumpulkan data dan fakta, kami telah membuka aduan hotline khusus PPDB. Saya juga perintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik), Camat, dan Lurah untuk membantu mengumpulkan data-data,” kata Bima Arya