Penggunaan bom tandan tidak melanggar hukum internasional. Namun jika ia dikerahkan terhadap warga sipil, tindakan itu bisa menjadi pelanggaran. Seperti dalam serangan apa pun, menentukan kejahatan perang perlu melihat apakah sasaran itu sah dan apakah tindakan pencegahan diambil untuk menghindari korban sipil.
Baca Juga: AS Pastikan Kirim Senjata Mematikan, Bom Tandan ke Ukraina
Konvensi Munisi Tandan adalah traktat internasional yang melarang penggunaan bom tandan. Konvensi itu telah diikuti lebih dari 120 negara. Para pihak setuju untuk tidak menggunakan, memproduksi, mentransfer atau menimbun senjata tersebut dan memusnahkannya setelah digunakan. AS, Rusia, dan Ukraina belum menandatangani perjanjian tersebut.