REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari kubu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Johnny terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi kubu Johnny pada Selasa (11/7/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus). "Menolak keseluruhan eksepsi terdakwa Johnny Gerald Plate," kata JPU dalam persidangan tersebut.
JPU meyakini eksepsi Johnny tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak oleh Majelis Hakim. JPU memandang eksepsi yang disampaikan Johnny sudah tergolong materi pokok perkara. "Alasan terkait pokok materi perkara selayaknya dikesampingkan. Selanjutnya akan dibuktikan dalam pokok materi sehingga bukan materi eksepsi sebagaimana diatur KUHAP," ujar JPU.
JPU juga menyebut Johnny telah menerima dan memahami surat dakwaan. Dengan demikian, JPU menilai surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil yang ditentukan dalam KUHAP. "Menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada 27 Juni 2023 telah memenuhi syarat formil dan materiil," ujar JPU.
Atas dasar itulah, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi Johnny dalam putusan sela. Berikutnya, JPU menegaskan PN Jakpus sudah berwenang menyidangkan perkara ini. "Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar JPU.
Sebelumnya, Johnny G Plate mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Johnny memandang perhitungan itu dilakukan tanpa melalui prosedur.