Selasa 11 Jul 2023 12:07 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate

JPU meyakini eksepsi Johnny tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak oleh Majelis.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari kubu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Johnny terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi kubu Johnny pada Selasa (11/7/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus).  "Menolak keseluruhan eksepsi terdakwa Johnny Gerald Plate," kata JPU dalam persidangan tersebut. 

Baca Juga

JPU meyakini eksepsi Johnny tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak oleh Majelis Hakim. JPU memandang eksepsi yang disampaikan Johnny sudah tergolong materi pokok perkara.  "Alasan terkait pokok materi perkara selayaknya dikesampingkan. Selanjutnya akan dibuktikan dalam pokok materi sehingga bukan materi eksepsi sebagaimana diatur KUHAP," ujar JPU. 

JPU juga menyebut Johnny telah menerima  dan memahami surat dakwaan. Dengan demikian, JPU menilai surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil yang ditentukan dalam KUHAP.  "Menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada 27 Juni 2023 telah memenuhi syarat formil dan materiil," ujar JPU. 

Atas dasar itulah, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi Johnny dalam putusan sela. Berikutnya, JPU menegaskan PN Jakpus sudah berwenang menyidangkan perkara ini.  "Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar JPU. 

Sebelumnya, Johnny G Plate mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus  proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Johnny memandang perhitungan itu dilakukan tanpa melalui prosedur. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement