REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi mahasiswa yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya, atau memiliki prestasi di luar program studinya yang telah lulus ujian kompetensi. Kompetensi yang dimaksudkan biasanya disesuaikan dengan program studi yang diambil oleh mahasiswa sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).
Maka dari itu, untuk meningkatkan kompetensi lulusan Program Studi (Prodi) Sistem Informasi, Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Tasikmalaya membekali mahasiswanya dengan mengadakan sertifikat kompetensi programmer yang diselenggarakan secara daring, melalui aplikasi zoom meeting. Eni Irfiani menyampaikan, beberapa tahap terkait kompetensi programmer, antara lain, unit kompetensi yang akan diujikan dalam proses sertifikasi berdasarkan SKKNI, alur pelaksanaan sertifikasi kompetensi meliputi pendaftaran ke LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).
“Tahap lainnya ialah pelaksanaan konsultasi pra asesmen, pelaksanaan asesmen, pencatatan bukti dan pembuatan keputusan, pemberian keputusan pada asesi atau peserta uji kompetensi, pengkajian ulang pelaksanaan asesmen, rapat pleno, dan penyerahan sertifikat,” ujar Eni, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).
Ia menambahkan, untuk melengkapi data, peserta terlebih dahulu diminta untuk melengkapi dokumen seperti ijazah terakhir, foto diri, KTP dan sertifikat-sertifikat yang pernah diperoleh sebelumnya. “Kemudian, peserta juga disuruh untuk mengisi beberapa form yang telah ditentukan sebelum proses asesmen. Setelah semua lengkap, peserta bisa melanjutkan proses asesmen dengan bertemu dengan asesor, dilakukan evaluasi oleh asesor sampai dengan tahap akhir yaitu pernyataan kelulusan dan penyerahan sertifikat,” kata Eni.