Kamis 13 Jul 2023 19:23 WIB

Hasbi Hasan Dicopot dari Jabatan Sekretaris MA Usai Ditahan KPK

Hasbi Hasan mulai ditahan sejak 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengambil sikap setelah Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasbi ditahan terkait dugaan suap penanganan perkara di MA.

Juru Bicara MA Suharto merespons pertanyaan awak media soal status kepegawaian Hasbi. Suharto menyebut Ketua MA telah mengirim dua surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Surat pertama tertanggal 13 Juli 2023 dengan nomor 126/ KMA/Kp.02.2/7/23.

Baca Juga

"Perihal permohonan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Hasbi Hasan Jabatan Sekretaris MA," kata Suharto dalam keterangannya pada Kamis (13/7/2023).

Adapun surat kedua tertanggal 13 Juli 2023 bernomor 127/KMA/Kp.04.5/7/2023. Isinya menyangkut pengganti sementara Hasbi yang akan melaksanakan tugas Sekretaris MA.

"Sedangkan yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI Nama Bapak Sugiyanto jabatan Kepala Badan Pengawasan," ujar Suharto

Sebelumnya, Hasbi Hasan memilih menanggalkan sementara jabatannya sebagai Sekretaris MA. Hal ini lantaran Hasan Hasbi mengambil cuti besar dari pekerjaannya tersebut mulai 5 Juni 2023 sampai dengan 4 September 2023.

Adapun penahanan Hasbi Hasan terhitung mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Hasbi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada cabang gedung Merah Putih.

Tugas Hasan Hasbi selama ini memang digantikan sementara oleh Sugiyanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 106 / KMA/ SP/ V/ 2023. Dengan perintah dari pucuk pimpinan MA itu, Sugiyanto akan menyandang dua jabatan selama tiga bulan ke depan.

"Selama beliau (Hasbi Hasan) cuti besar Pelaksana Harian diperintahkan kepada Sugiyanto SH jabatan untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023-4 September 2023 di samping jabatannya sebagai Kabawas MA juga menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA," ujar Suharto.

Diketahui, Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Ini termasuk keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasan Hasbi pun sudah dicegah keluar negeri sejak 9 Mei hingga 9 November 2023.

Di sisi lain, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdiri dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement