Jumat 14 Jul 2023 01:05 WIB

KPU Indramayu Sediakan Tiga TPS Lokasi Khusus di Al Zaytun

Total pemilih yang memenuhi syarat di Al Zaytun hanya ada 815 pemilih.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Seorang pemilih menggunakan hak suaranya di sebuah TPS (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Seorang pemilih menggunakan hak suaranya di sebuah TPS (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (lokus) di Mahad Al-Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, dalam Pemilu 2024 mendatang. TPS lokus itu sebelumnya diajukan oleh pihak Al Zaytun kepada KPU RI melalui KPU Kabupaten Indramayu.

Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni, menjelaskan, pengajuan TPS lokus di Mahad Al Zaytun itu telah melalui proses verifikasi. Hasilnya, disetujui ada tiga TPS lokus di pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut.

Baca Juga

Toni menjelaskan, keberadaan TPS lokus di Mahad Al Zaytun itu menjadi tempat bagi para pemilih yang tinggal di Mahad Al Zaytun untuk menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2024. Sesuai ketentuan, setiap TPS hanya bisa menampung maksimal 300 pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya.

Toni menyebutkan, ada 815 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Mahad Al Zaytun. Sebelumnya, ada 825 pemilih yang diajukan oleh pihak Al Zaytun dalam Pemillu 2024.

Namun, setelah setelah dilakukan verifikasi langsung, total pemilih yang memenuhi syarat hanya ada 815 pemilih. Sedangkan sisanya, tidak memenuhi syarat dengan sejumlah alasan. Di antaranya, belum berusia 17 tahun dan ada pula pemilih yang sudah tidak lagi tinggal di pesantren tersebut.

"Verifikasi data pemilihnya pun tidak dilakukan oleh petugas pantarlih, melainkan langsung oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu," tutur Toni, Kamis (13/7/2023).

Toni menambahkan, TPS lokus di Mahad Al Zaytun ini merupakan yang pertama kalinya. Dalam pemilu-pemilu sebelumnya, TPS lokus di Mahad Al Zaytun tidak pernah ada. Para penghuni Al Zaytun sebelumnya mencoblos berbaur dengan masyarakat di sekitarnya.

Toni menjelaskan, keberadaan TPS lokus di Mahad Al Zaytun itu sudah sesuai kriteria yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dalam Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan, TPS lokasi khusus itu dapat didirikan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik dan lokasi lain yang memiliki kriteria.

Adapun kriteria lokasi TPS khusus adalah terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP elektronik.

Selain itu, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS. "Selain di Al Zaytun, TPS lokus di Kabupaten Indramayu juga diadakan di Lapas Indramayu. Di sana (lapas) juga disiapkan tiga TPS untuk tempat mencoblos para penghuni lapas," tegas Toni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement