Jumat 14 Jul 2023 16:40 WIB

Awasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Sebut Sudah Sampaikan SP 

Pergub juga telah mengatur adanya izin dari gubernur sebelum dibangun.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Tanda penutupan bangunan milik Satpol PP DIY terpasang di bagian depan proyek perumahan Djunas Village, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Senin (17/4/2023). Penutupan lokasi bangunan proyek perumahan ini karena melanggar dua peraturan, pertama Perda DIY Nomer 2 Tahun 2017 Tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Selanjutnya Pergub DIY Nomer 34 Tahun 2017 Tentang pemanfaatan tanah desa. Total tanah kas desa (TKD) yang melanggar izin untuk proyek perumahan memiliki luas 6,4 hektare.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penutupan bangunan milik Satpol PP DIY terpasang di bagian depan proyek perumahan Djunas Village, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Senin (17/4/2023). Penutupan lokasi bangunan proyek perumahan ini karena melanggar dua peraturan, pertama Perda DIY Nomer 2 Tahun 2017 Tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Selanjutnya Pergub DIY Nomer 34 Tahun 2017 Tentang pemanfaatan tanah desa. Total tanah kas desa (TKD) yang melanggar izin untuk proyek perumahan memiliki luas 6,4 hektare.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Lurah Maguwoharjo, Kasidi, mengaku telah melakukan pengawasan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya. Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu dengan menyampaikan surat peringatan kepada pihak-pihak memanfaatkan TKD tidak sesuai perizinannya. 

"Setelah saya sebagai lurah baru mempelajari pergub-nya itu kami SP (surat peringatan) semua, karena melanggar peraturan gubernur itu, semuanya seperti itu," kata Kasidi kepada Republika, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga

Kasidi mengatakan larangan untuk tidak mengalihfungsikan TKD telah jelas diatur di dalam Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Selain itu, Pergub juga telah mengatur adanya izin dari gubernur sebelum dibangun. 

"Tidak boleh mengalihkan fungsi, itu sudah jelas semua. pasal-pasalnya sudah jelas, Terus ketiga, tidak boleh dijualbelikan. Tidak boleh menambah keluasan yang sudah diajukan," ucapnya. 

Adanya penyalahgunaan TKD menurutnya berdampak pada ekonomi masyarakat sekitar. Sebab Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono X juga telah berpesan agar TKD bisa dimanfaatkan oleh masyarakat miskin sebagai lahan pertanian.

"Di Maguwo itu (TKD) masih luas sekali, tapi digunakan masyarakat. Ngarso Dalem itu minta 'yang miskin pak lurah diperhatikan betul', betul-betul yang miskin dan tidak ada pekerjaan, nah ini program saya ini tanah luas ini yang kavling-kavling untuk pertanian, mengurangi kemiskinan," ungkapnya. 

Sultan bijak sikapi persoalan TKD ...

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement