REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Lurah Maguwoharjo, Kasidi, mengaku telah melakukan pengawasan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya. Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu dengan menyampaikan surat peringatan kepada pihak-pihak memanfaatkan TKD tidak sesuai perizinannya.
"Setelah saya sebagai lurah baru mempelajari pergub-nya itu kami SP (surat peringatan) semua, karena melanggar peraturan gubernur itu, semuanya seperti itu," kata Kasidi kepada Republika, Kamis (13/7/2023).
Kasidi mengatakan larangan untuk tidak mengalihfungsikan TKD telah jelas diatur di dalam Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Selain itu, Pergub juga telah mengatur adanya izin dari gubernur sebelum dibangun.
"Tidak boleh mengalihkan fungsi, itu sudah jelas semua. pasal-pasalnya sudah jelas, Terus ketiga, tidak boleh dijualbelikan. Tidak boleh menambah keluasan yang sudah diajukan," ucapnya.
Adanya penyalahgunaan TKD menurutnya berdampak pada ekonomi masyarakat sekitar. Sebab Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono X juga telah berpesan agar TKD bisa dimanfaatkan oleh masyarakat miskin sebagai lahan pertanian.
"Di Maguwo itu (TKD) masih luas sekali, tapi digunakan masyarakat. Ngarso Dalem itu minta 'yang miskin pak lurah diperhatikan betul', betul-betul yang miskin dan tidak ada pekerjaan, nah ini program saya ini tanah luas ini yang kavling-kavling untuk pertanian, mengurangi kemiskinan," ungkapnya.
Sultan bijak sikapi persoalan TKD ...