REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- TPA Regional Piyungan tidak bisa melayani sampah dan ditutup selama 1,5 bulan sejak 23 Juli kemarin hingga 5 September 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji, mengatakan diperlukan kebijakan dan rencana teknis untuk penyelesaian di hulu untuk mengatasi permasalahan sampah ini.
Salah satunya dengan melakukan pemilahan sampah secara ketat dari sumbernya atau masyarakat. "(Dalam hal ini dari pemilahan secara ketat) Rumah tangga, dan penghasil sampah," kata Kuncoro.
Kuncoro juga menekankan bahwa optimalisasi dan pembentukan baru bank sampah juga penting dilakukan dengan ditutupnya TPA Piyungan. Optimalisasi dan pembentukan baru bank sampah ini untuk menerima sampah anorganik agar tidak dibuang ke tempat pembuangan.
Penetapan lokasi di tingkat lokal yang akan dipergunakan untuk menimbun atau menerima sampah organik juga perlu dilakukan. Termasuk tempat pengolahan sampah yang telah ada, seperti TPS3R dan bank sampah juga harus dioptimalisasikan.
"Instalasi atau penyediaan pengolah sampah skala kecil di tingkat lokal seperti maggot, komposting, dan lain-lain (harus dilakukan)," ucap Kuncoro.
Selain itu, Kuncoro juga menyebut perlu dilakukannya kerja sama antar wilayah di DIY untuk menampung sampah sementara. Hal ini mengingat tidak semua wilayah di DIY yang membuang sampahnya ke TPA Piyungan memiliki lahan yang cukup untuk menampung sampah.
Seperti Kota Yogyakarta yang memiliki wilayah yang kecil. Dengan begitu, perlu dilakukannya kerja sama dengan wilayah lain, seperti Kabupaten Kulonprogo atau Kabupaten Gunungkidul.
"Memastikan kelayakan teknis TPA di wilayah lain seperti di Gunungkidul dan Kulonprogo untuk menampung sampah sementara," ungkapnya.
Kuncoro juga sudah menyebut bahwa penutupan TPA Piyungan dilakukan mengingat timbunan sampah yakni di zona A dan zona B sudah melebihi kapasitas. Hal ini menjadikan lokasi tersebut sudah tidak dapat menerima sampah baru.
Penutupan dilakukan atas kesepakatan antara Pemda DIY dan pemerintah kabupaten/kota yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul (Kartamantul). Sebab, tiga wilayah tersebut membuang sampahnya ke TPA Piyungan.
"Dengan volume timbunan sampah di zona A dan B sudah melebihi kapasitas tampung, maka zona A dan B tidak memungkinkan menerima sampah baru," jelasnya.
"Kondisi TPA saat ini, area zona A dan B terisi penuh dan belum tertata," tambah Kuncoro.
Kuncoro juga menjelaskan, volume timbunan sampah di zona transisi 1 TPA Piyungan juga sudah hampir penuh yakni terisi 98 persen. Zona transisi 1 ini baru dapat digunakan kembali pada awal September 2023 mendatang.
Sementara, untuk zona transisi 2 TPA Piyungan hingga saat ini masih dalam pembangunan. Kuncoro memperkirakan bahwa zona transisi 2 ini baru dapat digunakan pada Oktober 2023 mendatang. "Transisi 2 siap digunakan mulai pertengahan Oktober 2023, dan diharapkan dapat menampung sampai dengan Maret 2024," ucap Kuncoro.