REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi meringkus pelaku perampokan yang menewaskan pengemudi taksi daring di Kota Semarang Fauzi Aribammar (28 tahun). Pelaku kabur ke Kabupaten Karanganyar usai beraksi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan tersangka BWK (28) ditangkap saat membawa kabur mobil korban ke tempat asalnya di Kabupaten Karanganyar.
Ia menjelaskan peristiwa perampokan yang menewaskan warga Palebon, Pedurungan, Kota Semarang itu bermula ketika pelaku memesan taksi daring di sekitaran Java Mal Semarang. Tersangka Bawak meminta untuk diantar ke wilayah Mugasari, Kota Semarang.
"Saat di Mugas itu pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau yang sudah dibawanya," katanya, Selasa (25/7/2023).
Dari keterangan tersangka, aksi tersebut sengaja dilakukan karena memang terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk membiayai kuliah adiknya di Bandung.
Pelaku sengaja memesan taksi daring secara acak untuk dirampas mobilnya. Dari keterangan tersangka, penusukan terpaksa dilakukan karena korban melawan saat ditodong dan diminta menyerahkan kendaraannya.
Mobil hasil curian tersebut rencananya akan dijual secara daring melalui media sosial dengan harga antara Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta agar cepat terjual. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.