REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menkominfo Johnny G Plate mempersoalkan kesaksian kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza. Johnny memandang banyak kesalahan dalam kesaksian itu.
Hal itu disampaikan Johnny selaku salah satu terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G. Adapun Feriandi bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto di kasus korupsi BTS.
"Banyak yang nggak benar. Yang terbanyak nanti disampaikan di pleidoi (nota pembelaan)," kata Johnny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (25/7/2023) malam.
Johnny menjelaskan beberapa kesaksian Feriandi yang menurutnya salah. Pertama, kesaksian Feriandi tentang arahan Menkominfo Johnny saat itu dalam kegiatan di hotel Apurva Bali salah. Johnny meyakini hal yang sebenarnya tidak seperti disampaikan Feriandi.
"Kedua, berkaitan adalah kebijakan pemerintah 4.200 (jumlah rencana tower BTS) bukan arahan pribadi saya sebagai menteri," ujar Johnny.
Johnny juga menampik kesaksian Feriandi mengenai adanya arahan "pimpinan" untuk meneruskan proyek BTS dengan jumlah 4.200 menara. "Soal arahan pimpinan itu (diartikan) ke saya adalah salah. Selebihnya, akan sampaikan di pledoi," ucap Johnny.
Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.
Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.
Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.