REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kasus uang tabungan siswa yang diduga dibawa oleh mantan kepala sekolah berinisial IS di SDN 1 dan SDN 3 Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, masih belum terselesaikan. Pihak kepala sekolah yang diduga membawa uang itu masih belum bisa memastikan terkait pengembalian.
Kuasa hukum IS, Engkos Kosasih, mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, kliennya diberikan tenggat waktu untuk dapat mengembalikan uang tabungan itu maksimal pada 30 Juli 2023. Namun, dia belum bisa memastikan proses selanjutnya yang akan dilakukan.
"Waktu kesepakatan itu, saya belum menjadi kuasa hukumnya. Namun, saya juga mendorong hasil kesepakatan itu," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Sabtu (29/7/2023).
Menurut Engkos, kliennya masih terus berupaya untuk mengumpulkan dana untuk pengembalian uang tabungan tersebut. Meski begitu, terkait pengembalian uang tabungan itu, ia belum bisa memastikan.
"Saya belum konfitmasi lagi buat persiapan besok. Untuk sementara belum ada konfirmasi lagi terkait untuk besok berapa pembayaranya," ujar Engkos.
Kendati demikian, ia memastikan, kliennya tidak kabur. Kliennya disebut akan tetap bertanggung jawab atas kasus uang tabungan itu. "Dipastikan IS tidak akan kabur," kata dia.
Berdasarkan catatan Republika, uang tabungan siswa yang diduga dibawa IS berasal dari dua sekolah, SDN 1 dan SDN 3 Pakemitan. Di SDN 1 Pakemitan, uang tabungan yang dibawa IS diduga mencapai sekitar Rp 300 juta. Sementara di SDN 3 Pakemitan, total tabungan siswa yang dibawa dari sekolah mencapai sekitar Rp 433 juta.
Sebelumnya, ratusan orang tua siswa SDN 3 Pakemitan melakukan aksi di GOR Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu (22/7/2023). Aksi itu dilakukan tak lain untuk menuntut uang tabungan mereka kembali. Dalam aksi itu, dihasilkan kesepakatan bahwa IS harus mengembalikan uang tabungan siswa maksimal pada Ahad (30/7/2023).