REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis bebas dan telah keluar dari Rutan Pomdam Jaya. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki peluang untuk kembali menahan Gazalba atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Tim penyidik KPK pun tengah mengusut dugaan tersebut.
"KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Ali memastikan, KPK bakal menahan Gazalba sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Namun, ia mengaku belum dapat membeberkan waktu penahanan Gazalba. "Masa penahanan perkara ketika sudah cukup (bukti), tidak pernah ada, kan, tersangka KPK yang tidak ditahan," ujar Ali.