Kamis 03 Aug 2023 14:12 WIB

PKB: Bukan Wewenang MK Putuskan Usia Minimum Capres-Cawapres

PKB tak setuju batas usia minimum capres-cawapres diubah jadi 35 tahun.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid di depan kediaman Prabowo Subianto, Jakarta, Senin (10/4) malam.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid di depan kediaman Prabowo Subianto, Jakarta, Senin (10/4) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan, hak warga negara Indonesia untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk hak menggugat batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Namun pandangan kami, itu bukan wewenangnya MK. Saat itu wilayahnya DPR untuk memutuskan berdasarkan UU soal usia itu," ujar Jazilul kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga

PKB tak setuju jika batas usia minimum capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun. Jika hal tersebut terjadi, tentu akan mengubah pola kandidat pasangan untuk Pilpres 2024.

"Pola kandidat yqng ada juga akan berubah. Artinya memungkinkan siapapun yang usianya 35 itu bisa, kalau saat ini kan tidak ada," ujar Jazilul.

PKB masih mendorong Abdul Muhaimin Iskandar sebagai cawapres dari Prabowo Subianto. Pihaknya masih berpatokan pada peraturan dan undang-undang yang berlaku saat ini.

"Jadi di PKB kita ikuti saja undang-undang dan konstitusi yang ada, pemilu yang ada seperti apa aturannya itu aja yang kita fokusnya," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Di MK, kini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement