REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pengamat dari lembaga Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyampaikan implikasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal yang digugat di MK soal batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden berusia 40 tahun.
Adi menilai perubahan ketentuan batas usia tersebut akan berpengaruh pada politik nasional terutama pada level calon wakil presiden (cawapres). "Sangat mungkin Gibran akan maju di pilpres. Tentu ini akan menjadi sesuatu yang menarik karena apapun judulnya Gibran anak presiden, viral, dan jadi magnet politik," ujar Adi dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Adi menyebut, jika Gibran maju menjadi cawapres, kondisi ini akan mengubah konstelasi peta cawapres yang ada saat ini. Nama-nama cawapres yang selama ini digadang-gadang pun akan tergusur karena sosok Wali Kota Solo tersebut.
Menurutnya, hal ini juga akan membuat peta koalisi Pilpres yang ada saat ini berubah total. "Andai Gibran maju, koalisi partai akan berubah total," ujarnya.
Hal serupa disampaikan pengamat politik dari lembaga Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah tentang gugatan yang merupakan upaya kelompok pro Jokowi untuk membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di Pemilu mendatang.
Gibran selama ini kerap didorong menjadi cawapres tetapi usianya yang masih 35 tahun belum memenuhi ketentuan batas usia minimum capres-cawapres yakni 40 tahun. Jika kondisi ini terjadi, kata Dedi, akan mengubah konstelasi peta politik saat ini.
Menurutnya, bisa saja terjadi peleburan koalisi antara poros Koalisi Perubahan dengan PDIP maupun Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) atau dari partai yang sebelumnya berada di Koalisi Indonesia Bersatu.
"Koalisi akan bisa saja berubah total, di antaranya terbentuknya dua poros besar, bisa saja PDIP mengejutkan melebur dengan koalisi Perubahan, dan KIB melebur ke KKIR." ujarnya.
Ketua MK adik ipar Presiden Jokowi...