REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) untuk mengajukan gugatan perdata menuntut ganti rugi setelah perubahan hukuman terdakwa Ferdy Sambo. Hukuman Sambo berubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
“Pada posisi ini korban bisa mengajukan gugatan ganti rugi walaupun tidak bisa mengembalikan nyawa Yosua. Itu lebih baik untuk rasa keadilan, istilahnya restitusi,” kata Boyamin kepada Republika.co.id, Rabu (9/8/2023).
Langkah pengajuan permohonan restitusi atau ganti rugi seperti yang dilakukan oleh ayah Christalino David Ozora. Dalam kasus penganiayaan itu, sang ayah menuntut lebih dari Rp 10 miliar.
“Saya menyarankan kuasa hukum keluarga Yosua untuk menempuh gugatan perdata, menuntut ganti rugi atas hilangnya nyawa Yosua. Nanti hakim akan menentukan jumlah yang harus diberikan ke ahli waris atau orang tua Yosua,” ujarnya.