Kamis 10 Aug 2023 16:57 WIB

Belajar dari Kasus Loic Blanc, Jangan Kaget Sambo Tiba-Tiba Bisa Bebas

Pengamat sebut dari kasus Loic Blanc jangan kaget kalau Sambo bisa bebas dari pidana.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Ferdy Sambo. Pengamat sebut dari kasus Loic Blanc jangan kaget kalau Sambo bisa bebas dari pidana.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ferdy Sambo. Pengamat sebut dari kasus Loic Blanc jangan kaget kalau Sambo bisa bebas dari pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perubahan hukuman pidana mati menjadi penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo mengundang konsekuensi masa pemidanaan. Bahkan disebutkan, mantan Kadiv Propam Polri itu, dapat bebas melalui jalur permohonan remisi atau pemotongan masa pemenjaraan. Praktisi Hukum Boris Tampubolon membeberkan dua celah konstitusional yang membuka peluang otak dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu, bisa bebas dari penjara.

“Secara hukum, vonis seumur hidup ini, membuka peluang bagi Ferdy Sambo untuk bisa mendapatkan remisi, yang semestinya tidak bisa dia dapatkan jika vonisnya tetap hukuman mati,” kata Boris dalam siaran pers kepada Republika, di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga

Boris menjelaskan, aturan tentang remisi, baru ini mengacu pada Undang-undang (UU) 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 10 UU 22/2022 itu, khusus mengatur perihal potongan masa tahanan atau pemidanaan yang menjadi hak narapidana.

Boris menjelaskan, dalam Pasal 10 ayat (4), memang ada ditebalkan klausul pemberian remisi, tak berlaku untuk narapidana hukuman mati, maupun terpidana penjara seumur hidup. Akan tetapi, dalam penjelasan Pasal 10 ayat (4) UU 22/2022 itu, dijelaskan aturan main penerapan pasal pengecualian hak narapidana tersebut.

“Dalam penjelasan Pasal 10 ayat (4) itu, disebutkan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini, hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup, atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu,” kata Boris.

Kata Boris, pasal ini...

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement