Rabu 16 Aug 2023 22:12 WIB

Bawaslu Terima Laporan Terhadap Prabowo, Tetapi Belum Tentu Disidangkan

Pelapor adalah Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, ketika diwawancarai awak media sebelum melaporkan kegiatan deklarasi koalisi capres Prabowo Subianto ke Bawaslu RI di kantor lembaga pengawas pemilu itu, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Tobing bertindak sebagai kuasa hukum Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) melaporkan acara deklarasi yang berlangsung di Museum Naskah Proklamasi itu karena diduga menabrak ketentuan larangan berkampanye di fasilitas pemerintah.
Foto:

Prabowo Subianto ketika acara deklarasi itu sempat menyampaikan penjelasan mengapa Museum Perumusan Naskah Proklamasi dipilih sebagai tempat deklarasi dukungan dan penandatanganan kerja sama politik empat parpol tersebut. "Kita cari beberapa tempat dan terakhir ini keputusan agak singkat, diambil kesimpulan bahwa di sini lah tempat paling baik karena membawa suatu aura perjuangan, spirit perjuangan," ujar Menteri Pertahanan RI itu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada Rabu, merespons laporan terhadap Prabowo ke Bawaslu RI. Menurut Saras, acara deklarasi mendukung Prabowo sebagai capres 2024 itu tidak melanggar aturan. 

"Kalau dari saya ketahui, aturannya tidak menyalahi dan dapat izin. Kita tidak mungkin pakai itu tanpa izin dari pengelola museum," kata Saras kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/8/2023). 

Kendati yakin acara deklarasi tersebut tidak melanggar aturan pemilu, Saras mengaku menghormati hak pelapor membuat laporan. Gerindra, kata dia, juga akan menghormati proses hukum Bawaslu RI.

"Kita taat pada hukum," ujar keponakan Prabowo itu. 

photo
Peta koalisi setelah Golkar dan PAN deklarasi dukung Prabowo Subianto. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement