Rabu 23 Aug 2023 11:19 WIB

Temukan Manipulasi Data, BPJPH Akhirnya Cabut Sertifikat Halal Nabidz

Perusahaan Nabidz menggunakan sertifikat hala jus untuk produknya

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Wine merek Nabidz mengeklaim produknya halal lewat fasilitas Self Declare.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Berdasarkan hasil investigasi tim pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), ditemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk jus buah bermerek dagang Nabidz. Maka itu, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk tersebut.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

Baca Juga

"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial BY, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk jus buah anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023," kata Aqil Irham kepada  Republika.co.id di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Aqil Irham mengatakan, atas pelanggaran yang dilakukaan oleh pendamping PPH berinisial AS, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH.

Sebelumnya, BPJPH telah menurunkan tim pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat terkait dengan adanya klaim tentang wine halal bermerek dagang Nabidz. Sementara, BPJPH menyampaikan bahwa produk dengan merek dagang Nabidz yang disertifikasi oleh BPJPH adalah produk jus atau sari buah.

"Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha), ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko," ujar Aqil Irham.

Aqil Irham menyampaikan, berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh saudara AS selaku pendamping PPH.

Baca juga: 10 Makanan yang Diharamkan dalam Islam dan Dalil Larangannya

Bahkan menurut Aqil Irham, AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Semestinya, jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.

"Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," jelas Aqil Irham.

Sertifikasi halal jus dipakai untuk wine...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement