REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan bakal menerapkan kebijakan tarif tertinggi bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Hal itu merupakan tindak lanjut dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memasifkan uji emisi untuk mengendalikan pencemaran udara.
"Kalau belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi," kata Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan di lokasi uji coba perdana tilang uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).
Sarjoko mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu contoh implementasinya adalah pengenaan tarif Rp 5.000 per jam yang mulanya hanya Rp 5.000 per hari di gedung-gedung yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. "Kalau park and ride itu satu hari informasinya Rp 5 ribu, kalau belum lulus uji emisi dia dikenakan Rp 5 ribu per jam. Untuk park and ride Monas Rp 7.500 per jam," ujar Sarjoko.
Secara teknis, untuk mengetahui lulus atau tidak lulusnya uji emisi kendaraan bermotor. Hal itu dapat terdeteksi melalui sistem yang ada di DLH DKI Jakarta.
Sarjoko menuturkan, nomor polisi kendaraan yang telah uji emisi akan tercatat dalam sistemnya DLH. Mereka akan teridentifikasi misalnya parkir di 10 lokasi yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta dan akan termonitor kalau mobil atau motor tersebut sudah lulus uji emisi.
"Kalau belum, pintu masuk area parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, misalnya di Monas atau Lebak Bulus itu akan ada peringatan 'motor Anda atau mobil Anda belum atau tidak lulus uji emisi', karena ini menjadi salah satu bagian bagaimana kita mendorong teman-teman untuk melakukan uji emisi," jelas dia.