Jumat 25 Aug 2023 07:15 WIB

DKI Mulai Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Ini Lima Titik Lokasinya

Pemberlakuan sanksi bakal dilakukan mulai 1 September 2023.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023). Uji coba itu dilakukan sebagai salah satu kegiatan dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

 

Baca Juga

"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencana lakukan razia uji emisi pada 25 Agustus 2023," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

 

Sarjoko mengungkapkan razia uji emisi tersebut dilakukan di setidaknya lima titik yang tersebar di lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta. Uji coba itu diinfokan bakal berlangsung mulai pukul 08.00 WIB secara serentak di kelima titik.

 

"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, di Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok M Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," tegas dia.

 

Sarjoko mengatakan, uji coba uji emisi kendaraan bermotor tersebut masih bersifat sosialisasi. Sehingga belum ada pengetatan berupa sanksi atas pelanggaran hasil uji emisi. Adapun pemberlakuan sanksi bakal dilakukan mulai 1 September 2023 mendatang hingga 30 November 2023 mendatang.

 

Berikut listing lima titik razia uji emisi kendaraan bermotor yang digelar di Jakarta pada Jumat (25/8/2023):

 

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

2. Jalan RE. Martadinata, Jakarta Utara.

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.

5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement