Senin 28 Aug 2023 05:35 WIB

Kronologi Penculikan dan Penganiayaan Warga Aceh Hingga Tewas oleh Oknum Paspampres

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan Praka IM sudah ditahan.

Red: Andri Saubani
Ilustrasi penculikan
Foto:

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Mayjen Rafael Granada Baay, menegaskan anggota berinisial Praka RM yang diduga melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap warga asal Aceh berinisial IM (25 tahun) telah ditahan. Menurut dia, kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan ini ditangani oleh Pomdam Jaya. 

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” kata Mayjen Rafael Granada Baay menegaskan dalam keterangan tertulisnya, Ahad (27/8/2023).

Rafael melanjutkan, saat ini Pomdam Jaya tengah penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres itu dalam tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan. Ia juga menegaskan jika oknum anggota Pasmpamres tersebut terbukti melakukan tindak pidana, akan diproses secara hukum.

Berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. 

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement