Rabu 30 Aug 2023 15:54 WIB

Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis, Bus Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Klakson telolet dinilai mengganggu aktivitas masyarakat.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah warga memegang poster bertuliskan Om Telolet Om saat menanti bus yang melintas membunyikan Klakson Telolet di Jalan Raya Bogor, Jakarta TImur, Ahad (25/12).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis telah mengeluarkan surat imbauan agar para sopir bus tidak membunyikan klakson telolet selama melintas di wilayah Kabupaten Ciamis. Sopir bus yang masih nekat membunyikan klakson telolet dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Kepala Dishub (Kadishub) Kabupaten Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan larangan penggunaan klakson telolet itu diberlakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui SP4N Lapor. Dalam laporan tertanggal 7 Agustus 2023, anak-anak sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) banyak yang berkumpul di pinggir jalan menunggu klakson telolet dari oleh bus, truk, dan/atau kendaraan besar lainnya.

Baca Juga

"Klakson itu juga dinilai mengganggu aktivitas pengajian masyarakat (yang berada di pinggir jalan)," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (30/8/2023).

Karena itu, Dishub Ciamis mengeluarkan edaran imbauan larangan penggunaan klakson telolet sejak dua pekan lalu. Edaran itu ditujukan untuk perusahaan otobus (PO), baik di dalam maupun di luar Kabupaten Ciamis.

Selain disebarkan ke PO, edaran juga diberikan kepada Dinas Pendidikan, untuk selanjutnya disosialisasikan kepada guru SD dan SMP. Para guru diminta mengedukasi siswanya agar tidak meminta atau mencegat bus untuk membunyikan klakson telolet.

"Soalnya itu kan berbahaya, ketika anak mencegat bus atau truk besar membunyikan klakson telolet," kata Dadang.

Dia sudah terjun langsung ke lapangan...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement