Kamis 07 Sep 2023 05:33 WIB

KPK Minta Cak Imin Kooperatif Diperiksa Kasus Korupsi di Kemenakertrans

Dirjen dan sekretaris badan di Kemenakertrans sudah menjadi tersangka di KPK.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans) periode 2009-2014 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis (7/9/2023). Dia diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun 2012.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri meminta Cak Imin kooperatif untuk hadir memberikan keterangan terkait kasus di Kemenakertrans yang dipimpinnya tersebut. Adapun Kemenakertrans sejak 2014 berubah nomenklatur menjadi Kemenaker.

Baca Juga

"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Menurut Ali, pengusutan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat. KPK pun mengajak publik untuk terus mengawal penanganan kasus tersebut sampai tuntas. "Sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ali.