REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans) periode 2009-2014 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis (7/9/2023). Dia diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun 2012.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri meminta Cak Imin kooperatif untuk hadir memberikan keterangan terkait kasus di Kemenakertrans yang dipimpinnya tersebut. Adapun Kemenakertrans sejak 2014 berubah nomenklatur menjadi Kemenaker.
"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Menurut Ali, pengusutan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat. KPK pun mengajak publik untuk terus mengawal penanganan kasus tersebut sampai tuntas. "Sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ali.
KPK menunda pemeriksaan Cak Imin yang sejatinya dilakukan pada Selasa (5/9/2023). Cak Imin mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan di luar kota, yang ternyata menghadiri MTQ internasional di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kasus korupsi itu terjadi pada 2012. Atas alasan itu, KPK memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangan. "Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu perwakilan swasta. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal ini akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.
Dirjen sudah tersangka...