Kamis 07 Sep 2023 18:06 WIB

KPU Masih Perbolehkan Pemungutan Suara Sistem Noken di Papua 

Penerapan sistem noken di Papua berlandaskan putusan MK.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Seorang pedagang merapiikan noken (tas tradisional khas Papua). KPU masih perbolehkan sistem noken di Papua untuk Pemilu 2024. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Gusti Tanati/app/hp.
Seorang pedagang merapiikan noken (tas tradisional khas Papua). KPU masih perbolehkan sistem noken di Papua untuk Pemilu 2024. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana memperbolehkan kembali penggunaan sistem noken/ikat dalam pemungutan suara Pemilu 2024 di empat provinsi di Tanah Papua. Penerapan sistem ini berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi. 

Menurut keputusan KPU tahun 2019, sistem noken/ikat berarti suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih calon presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. 

Baca Juga

Umumnya, terdapat dua pola dalam sistem ini. Pola pertama, kepala adat menentukan sepenuhnya pilihan anggota kelompok adatnya. Lalu kepala adat datang ke TPS untuk mencoblos. 

Pola kedua, kepala adat dan anggota kelompok adat bersama-sama memutuskan calon yang hendak dipilih. Saat hari pencoblosan, semua anggota kelompok adat datang ke TPS untuk mencoblos, lalu surat suara dimasukkan ke dalam noken (tas tradisional orang asli Papua), bukan ke kotak suara.