Kamis 07 Sep 2023 18:06 WIB

KPU Masih Perbolehkan Pemungutan Suara Sistem Noken di Papua 

Penerapan sistem noken di Papua berlandaskan putusan MK.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Seorang pedagang merapiikan noken (tas tradisional khas Papua). KPU masih perbolehkan sistem noken di Papua untuk Pemilu 2024. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Gusti Tanati/app/hp.
Seorang pedagang merapiikan noken (tas tradisional khas Papua). KPU masih perbolehkan sistem noken di Papua untuk Pemilu 2024. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana memperbolehkan kembali penggunaan sistem noken/ikat dalam pemungutan suara Pemilu 2024 di empat provinsi di Tanah Papua. Penerapan sistem ini berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi. 

Menurut keputusan KPU tahun 2019, sistem noken/ikat berarti suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih calon presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. 

Baca Juga

Umumnya, terdapat dua pola dalam sistem ini. Pola pertama, kepala adat menentukan sepenuhnya pilihan anggota kelompok adatnya. Lalu kepala adat datang ke TPS untuk mencoblos. 

Pola kedua, kepala adat dan anggota kelompok adat bersama-sama memutuskan calon yang hendak dipilih. Saat hari pencoblosan, semua anggota kelompok adat datang ke TPS untuk mencoblos, lalu surat suara dimasukkan ke dalam noken (tas tradisional orang asli Papua), bukan ke kotak suara. 

Rencana KPU memperbolehkan kembali penggunaan sistem noken termaktub dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) Pemilu. Dalam Pasal 110 disebutkan, sistem noken hanya diselenggarakan di kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, yang masih menggunakan sistem tersebut. 

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana pihaknya memperbolehkan penggunaan sistem noken dalam Pemilu 2024 berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami berlandaskan putusan MK," kata Idham ketika dihubungi Republika, Rabu (6/9/2023). 

Sebagai gambaran, Sistem noken digunakan pertama kali di 16 kabupaten di Provinsi Papua pada Pemilu 2004. Namun, penggunaan sistem tersebut baru mendapatkan legitimasi oleh MK pada 2009. 

MK ketika itu lewat putusan nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009 menyatakan sistem noken konstitusional dan hasilnya sah. MK menilai sistem noken telah menjadi nilai dan budaya yang hidup di Papua, sehingga harus dihargai dan dilindungi. 

Idham mengatakan, kabupaten ataupun distrik apa saja yang boleh menggunakan sistem noken pada Pemilu 2024 akan ditentukan oleh KPU provinsi. Dia belum mengetahui jumlah persis kabupaten ataupun distrik yang akan menggunakan sistem tersebut. 

"Nanti KPU provinsi setempat akan menerbitkan keputusan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu. 

Pada Pemilu 2019, KPU diketahui memperbolehkan penerapan sistem noken di 12 kabupaten di Provinsi Papua, yakni Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya. Lalu Tolikara, Jayawijaya, Nduga, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah. 

Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya kini masuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah. Adapun Kabupaten Tolikara, Jayawijaya, Nduga, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah kini merupakan bagian dari DOB Provinsi Papua Pegunungan.

photo
KELAPARAN BERULANG DI PAPUA - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement