Senin 11 Sep 2023 14:39 WIB

Komposisi DCS Demokrat, Perindo, dan Gelora di Kabupaten Semarang Berpotensi Berubah

Parpol tak cukup mengusung dua caleg perempuan dari total delapan caleg.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Semarang berpotensi mengalami perubahan. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir skema penghitungan kuota minimal caleg perempuan dengan pendekatan pembulatan ke bawah.

Terutama untuk tiga partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Semarang, seperti Partai Gelora, Partai Demokrat, dan Perindo. Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Semarang, Syahrul Munir menuturkan, pada 29 Agustus 2023, MA telah mengabulkan seluruh permohonan pengujian Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10/2023 terkait cara penghitungan 30 persen perempuan dalam pencalonan di setiap dapil.

Baca Juga

Pasal tersebut mengatur, apabila penghitungan menghasilkan angka pecahan dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, dilakukan pembulatan ke bawah. Sebaliknya, jika dua desimal di belakang koma bernilai di atas 50, dilakukan pembulatan ke atas.

Sebagai contoh, partai politik mengusung delapan caleg di suatu dapil. Apabila dihitung murni, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4 orang. “Karena dua tempat desimal di belakang koma tidak mencapai 50, maka berlaku pembulatan ke bawah,” ujarnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (11/9/2023).

Dengan demikian, dia melanjutkan, parpol tidak cukup hanya dengan mengusung dua caleg perempuan dari total delapan calegnya. Karena dua dari delapan caleg setara 25 persen, bukan 30 persen.

“Sementara melalui keputusannya, MA menyatakan cara penghitungan yang sah adalah menggunakan pendekatan pembulatan ke atas. Sehingga di dapil dengan delapan orang caleg minimal harus mengusung tiga orang caleg perempuan,” katanya.

Lebih lanjut, Munir menyampaikan, analisa APD Kabupaten Semarang terhadap DCS Kabupaten Semarang dengan menggunakan pendekatan pembulatan ke atas sebagaimana putusan MA, mencatat sedikitnya tiga partai politik harus mengganti caleg laki-laki dengan perempuan agar kuota 30 persen perempuan terpenuhi.

Jika putusan MA itu dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan ada tiga parpol di Kabupaten Semarang yang komposisi DCS-nya berubah di dapil-dapil tertentu. Yakni, Partai Gelora, Partai Demokrat, dan Perindo.

Jika dilihat secara keseluruhan bacaleg di Kabupaten Semarang, semua parpol sudah memenuhi 30 persen kuota perempuan. Bahkan, ada yang prosentasenya mencapai 56 persen. Namun, jika memerinci setiap daerah pemilihan dengan sistem penghitungan pembulatan ke atas, ada tiga parpol yang belum memenuhi kuota 30 persen.

Partai Perindo mengajukan dua bacaleg perempuan dari tujuh orang bacaleg di dapil Semarang 1. Artinya prosentase bacaleg perempuan Perindo di dapil Semarang 1 ini hanya 29 persen.

Kemudian Partai Demokrat di dapil Semarang 4, yang juga mengajukan dua bacaleg perempuan dari total tujuh orang bacaleg yang diajukan. Sedangkan Partai Gelora yang hanya megajukan seorang bacaleg perempuan dari empat bacaleg atau 25 persen.

“Jika dihitung dengan skema lama, ketiga parpol tersebut sudah memenuhi. Tetapi, dengan skema baru pascaputusan MA, ketiga parpol itu belum memenuhi limitasi prosentase 30 persen kuota perempuan,” tegasnya.

Di lain pihak, Munir juga menyebut putusan MA tersebut layak diapresiasi, termasuk oleh parpol. Sebab, putusan MA itu justru memberikan peluang bagi parpol untuk meningkatkan elektabilitasnya. Jumlah pemilih perempuan pada Pileg 2024 lebih banyak dari pada jumlah pemilih laki-laki.

Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024, dari 803.113 pemilih di Kabupaten Semarang, sebanyak 406.300 (50,59 persen) di antaranya adalah pemilih perempuan. Jumlah ini meningkat dari komposisi DCS yang diumumkan KPU Kabupaten Semarang 19 Agustus 2023 lalu, diketahui bahwa jumlah bacaleg perempuan sebanyak 219 (40 persen) dari keseluruhan bacaleg yang mencapai 544 orang.

Artinya angka ini sebenarnya belum merupakan representasi yang ideal dalam kontestasi. Sebab perwakilan pemilih ideal, seharusnya tercermin dalam komposisi wakil-wakilnya di lembaga legislatif.

“Jika pemilih perempuannya lebih banyak dari pemilih laki-laki, potensi kemenangan parpol akan semakin besar jika memberikan peluang dan prioritas kepada caleg perempuan,” kata Munir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement