REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari alternatif penegakan aturan uji emisi setelah penindakan melalui tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi dihentikan.
"Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Menurut Heru, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi. Kebijakan yang diberlakukan bertujuan mengajak dan menyadarkan masyarakat untuk uji emisi kendaraan dalam rangka penanganan masalah polusi udara.
"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga, waktu. Ya kami cari yang efisien saja," ujar Heru. Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menghentikan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.
Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis mengatakan, hasil uji emisi yang dilakukan dalam sepekan terakhir pada 1-7 September 2023, yakni sebanyak 850 kendaraan tak lolos uji emisi.
Dari 850 kendaraan yang tak lolos uji emisi, 66 di antaranya dikenai sanksi tilang. Sisanya diminta untuk melakukan perbaikan (service) di bengkel.
"Yang 66 itu waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas, ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan diler untuk membantu servis," katanya.
Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi pada Jumat (1/9) di lima titik Ibu Kota. Selain itu Polda Metro Jaya juga telah membentuk Satgas Penanggulangan Polusi Udara sebagai upaya mempercepat pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Pengendara motor yang tidak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250 ribu. Sedangkan, mobil yang tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500 ribu.