REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah meminta kepada dua bank untuk memblokir dua rekening milik rumah produksi yang menggarap ratusan film porno. Selain itu penyidik juga memint Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir website milik rumah produksi tersebut.
"Ada dua nomor rekening yang sudah kami mintakan blokir rekening ke dua bank yang bersangkutan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Sementara itu untuk website yang dimintakan untuk diblokir, kata Ade Safri, ada tiga tautan. Lewat website tersebut, para pelanggan dapat menonton film asusila hasil produksi dari rumah produksi yang bermarkas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan tersebut.
"Pada hari Selasa kemarin penyidik telah melayangkan surat permohonan blokir kepada Kominfo terhadap tiga website dimaksud," terang Ade Safri.