Selasa 19 Sep 2023 17:21 WIB

MA Korting Denda Apeng dari Rp 42 Triliun Jadi Hanya Rp 2,2 Triliun

MA memperberat hukuman pidana penjara Surya Darmadi alias Apeng menjadi 16 tahun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng menjalani sidang vonis  di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Foto:

Vonis terhadap Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan Kejaksaan Agung yaitu pidana penjara seumur hidup. Oleh karena itu, JPU juga mengajukan banding, meski tak membuahkan hasil.

Dalam kasus itu, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ketiga primer Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement