Kamis 21 Sep 2023 10:02 WIB

Agar Kasus Gian si Pembaca Alquran Wafat, tak Terulang, ini Solusinya

Cukup Gian yang wafat karena ulah pengendara motor hilang kendali.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi balap liar.
Foto:

Untuk memperkecil peluang balap liar di jalan raya, tidak hanya dengan peraturan dan ketegasan dalam penindakan hukum, namun juga harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi, serta tindakan preventif.

Tindakan preventif bisa dengan mempersiapkan aparat untuk bertugas pada tempat atau lokasi yang selalu di jadikan area balap. Selain itu, bisa juga dilakukan pemasangan barikade pada waktu-waktu yang rawan terjadi balap liar untuk mempersulit gerakan pelaku.

Tempat-tempat yang dijadikan untuk aktivitas balap liar biasanya merupakan area jalan yang lurus, lebar, luas dan sepi. Ciri-ciri ini identik dengan jalan yang baru saja dibuka, atau jalan yang memiliki penerangan yang bagus.

Persoalan balap liar ini harus disikapi dengan tindakan preventif, terintegrasi antarsemua elemen, edukasi serta sosialisasi dari orang tua dan juga guru. Sebab, kalau hanya mengandalkan tindakan hukum tidak akan bisa selesai.

Balapan liar di jalan raya merupakan kegiatan ilegal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Menyikapi fenomena balapan liar pihak kepolisian sebaiknya tidak mengedepankan penindakan tegas, melainkan berupaya memfasilitasi mereka dengan menggelar ajang lomba road race, street race, drag race dan lainnya.

Hal ini setidaknya akan memberikan wadah baru bagi para pembalap untuk tidak memacu kendaraan seenaknya. Sebab, jika mereka menggunakan jalan yang sifatnya umum untuk balapan, tentu sangat berisiko mencelakai diri dan orang lain.

Solusi berupa pengadaan Sirkuit

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement