Kamis 21 Sep 2023 17:32 WIB

Ibu Gian: Gian Anak Baik, Rajin Sholat dan Mengaji, Kami Sekeluarga Ikhlas

Ibu Gian, Nova sebut Gian anak yang baik, rajin sholat dan mengaji, keluarga ikhlas.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Nova Deswita, orang tua, Gian Septiawan Ardani, yang meninggal tertimpa tembok saat berwudhu. Ibu Gian, Nova sebut Gian anak yang baik, rajin sholat dan mengaji, keluarga ikhlas.
Foto:

Sebelumnya pengakuan kakek Gian, Masrisal, pelajar SMP berinisial MHA (13) yang merobohkan tembok parkiran yang menyebabkan kematian Gian, masih terikat tali saudara. Sehingga mereka memilih berdamai untuk kasus ini.

Di sisi lain, Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengatakan MHA tetapkan menjadi tersangka. “Status anak ini (MHA) adalah tersangka. (Freestyle) dilakukan sengaja. Karena dia parkir dulu di situ. Dia mencoba jumping, sehingga tidak bisa mengendalikan (sepeda motor) menabrak dinding tempat wudhu,” kata Ferry Harahap, Rabu (20/9/2023).

Ferry menjelaskan dalam penanganan perkara ini pihaknya menerapkan peradilan anak sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012. Dalam undang-undang aturannya jelas mengatakan bahwa anak yang dapat dipidana adalah anak di atas umur 12 tahun.

Tapi yang dapat diberikan sanksi tindakan berupa tahanan itu adalah anak di atas 14 tahun. Sehingga dalam perlakuannya tentunya polisi akan melakukan peradilan anak.

“Sementara dugaan pasal yang kami sangkaan kepada MHA adalah pasal 359 KUHP, dimana lalai mengakibatkan orang lain meninggal,” ujar Ferry. 

Kapolresta Padang menyebut pihak kepolisian tetap menerapkan peradilan anak. Karena MHA masih berumur 13 tahun, penanganan kasus ini akan dilakukan dengan cara khusus. 

"Status sebagai tersangka, namun peradilan ini mengatur dia untuk dilindungi. Sementara sudah diamankan di Polres tapi dalam pengawasan orang tua. Ini anak-anak,” kata Ferry menambahkan.

Ferry tak menampik terdapat restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penanganan perkara sesuai peradilan anak.

Ia mengimbau masyarakat khususnya sebagai orang tua dapat mengawasi anak-anaknya. Terutama soal membawa atau memberikan sepeda motor kepada anak dalam sehari-hari maupun saat sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement