REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG --Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap tersangka pelaku narkotika jaringan Fredy Pratama di Palembang, Sumatera Selatan.
"Penangkapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus jaringan narkotika Fredy Pratama di wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, dalam keterangan resminya, di Bandarlampung, Senin (2/10/2023).
Ia menjelaskan pada Kamis (28/9) berdasarkan pengembangan kasus tersangka K dalam kasus pencucian uang narkoba, telah melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan mobil jenis Toyota Hardtop warna biru yang telah berubah warna menjadi abu-abu yang beralamat di Jalan Netar Jaya Kelurahan Sukerejo Kecamatan Ilir Timur, Palembang, milik dari tersangka K.
Kemudian, kata dia, tim kembali melakukan pengembangan di Palembang hasil dari kasus tersangka MN dan berhasil menangkap MBS (25) di kantor Gudang Shopee Express beralamat di Jl Residen H. Najamuddin RT/RW 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali yakni pada Januari 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekan Baru dan mengantarkan narkotika tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah dari SR alias Davidson berstatus DPO," ujarnya.
Umi Fadillah menjelaskan total narkotika jenis sabu yang di antarkan sebanyak 62 kg.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni dua buah ATM BCA Platinum, satu unit handphone realme warna biru, satu buah tas merk body pack, satu unit mobil Hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, satu unit rumah yang beralamat di Citra Grad City Blok A 02 Jln Bypas Alang Alang Lebar Kota Palembang.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.