Selasa 03 Oct 2023 09:52 WIB

Kecurigaan Buruh Atas Pergantian Hakim di Balik Putusan MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Empat dari lima hakim MK beda pendapat di putusan menolak uji materi UU Cipta Kerja.

Red: Andri Saubani
Massa buruh menyampaikan orasi saat melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/10/2023). Aksi yang diikuti oleh berbagai elemen buruh tersebut itu mendesak UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dicabut yang pembacaan keputusannya dijadwalkan dilakukan hari ini oleh Mahkamah Konstitusi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Massa buruh menyampaikan orasi saat melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/10/2023). Aksi yang diikuti oleh berbagai elemen buruh tersebut itu mendesak UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dicabut yang pembacaan keputusannya dijadwalkan dilakukan hari ini oleh Mahkamah Konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Novita Intan, Dian Fath Risalah

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengaku kecewa atas Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak permohonan pemohon pengujian materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pengujian ini diajukan oleh beberapa kelompok buruh, termasuk Partai Buruh. 

Baca Juga

Said menolak putusan MK yang menyatakan tidak ada cacat formal dari pembahasan Perppu nomor 2 tahun 2022 menjadi UU Cipta Kerja nomor 6/2023. Putusan MK menurut Said seakan membuat gugatannya cacat formil dan tidak beralasan.

"Oleh karena itu, partai buruh menolak keras putusan MK ini," kata Said kepada wartawan usai putusan tersebut, Senin (2/10/2023).