REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Novita Intan, Dian Fath Risalah
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengaku kecewa atas Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak permohonan pemohon pengujian materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pengujian ini diajukan oleh beberapa kelompok buruh, termasuk Partai Buruh.
Said menolak putusan MK yang menyatakan tidak ada cacat formal dari pembahasan Perppu nomor 2 tahun 2022 menjadi UU Cipta Kerja nomor 6/2023. Putusan MK menurut Said seakan membuat gugatannya cacat formil dan tidak beralasan.
"Oleh karena itu, partai buruh menolak keras putusan MK ini," kata Said kepada wartawan usai putusan tersebut, Senin (2/10/2023).