REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada pabrik pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Jakarta Utara, yakni PT BKP. Hal itu lantaran perusahaan dinilai melakukan kegiatan yang berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi dilakukan oleh DLH DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Dia menyebut sanksi paksaan dijatuhkan kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit itu lantaran PT BKP tidak taat dalam memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya.
Pemberian sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0127/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat itu juga memerintahkan bahwa PT BKP harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.
“PT BKP memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong boiler dan telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter sulfur dioksida (SO2) dan partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batubara,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Asep menyebut, pihaknya telah menerima laporan bahwa selama bulan Juni perusahaan tersebut telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta, dan hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter.
“Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,” ujar dia.
Sebagai tindak lanjut, Asep menuturkan saat ini tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI sedang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu dari tanggal 3 hingga 7 Oktober 2023.
“Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas. Jika pun perusahaan itu sudah menaati aturan dan taat, kami juga akan apresiasi dan umumkan kembali kepada publik,” tutur Asep.
Asep menambahkan, pihaknya akan terus memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang juga berpotensi mencemari udara Jakarta. Dalam sebulan terakhir DLH DKI Jakarta diketahui sudah dua kali menindaklanjuti pemberian sanksi kepada perusahaan pengelohan sawit, dan mengecek langsung ke lokasi perusahaan tersebut. Hasilnya kedua perusahaan itu telah melakukan pengawasan secara mandiri dalam periode berbeda, namun hasil itu perlu dibuktikan kembali dengan legal sampling.