Senin 09 Oct 2023 14:08 WIB

Ada Kata Bir, Ini Keputusan LPPOM MUI Soal Kehalalan Bir Pletok

Sebagian Muslim mungkin masih waswas terkait kehalalan bir pletok.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Natalia Endah Hapsari
Bir Pletok minuman khas Betawi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bir Pletok minuman khas Betawi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Minuman khas Betawi, bir pletok, telah populer di berbagai kalangan masyarakat. Memang ada kata "bir" di minuman ini, namun tidak lantas menjadikannya minuman non-halal. Sebab, bir pletok terbuat dari rempah-rempah, seperti gula, jahe, daun pandan, serai, akar-akaran, dan tumbuhan lain.

Namun, sebagian Muslim mungkin masih waswas terkait sertifikasi halal bir pletok, mengingat ada kata "bir" pada namanya. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meluruskan salah kaprah tersebut.

Baca Juga

Dikutip dari laman resmi LPPOM MUI, www.halalmui.org, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa bir pletok bisa mengajukan sertifikasi halal tanpa harus mengganti nama. Pasalnya, secara urf’ (adat istiadat), bir pletok tidak diasosiasikan dengan produk yang haram.

"Namun, ketentuan ini tidak otomatis menetapkan bahwa Bir Pletok Betawi pasti halal, karena untuk menetapkan kehalalannya tentu tetap mengacu pada hasil pemeriksaan auditor dan Rapat Komisi Fatwa. Dalam hal ini, LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berperan dalam pemeriksaan kehalalan bir pletok," ujar Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati.

Sementara itu, produk minuman bir yang mengarah ke hal yang haram, seperti bir nol persen alkohol, dengan rasa mirip bir, tidak bisa disertifikasi halal. Bahkan, meski minuman itu tidak mengandung alkohol dan tidak memabukkan. Hal ini terkait Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal.

Di dalam fatwa itu, terdapat larangan mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama dan/simbol yang mengarah pada kekufuran dan kebatilan, nama hewan yang diharamkan, serta nama produk yang diharamkan. Akan tetapi, ada perkecualian, yakni produk yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan yang telah mentradisi (‘urf). Selain itu, produk harus dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan.

Seperti yang telah dikenal masyarakat umum, bir pletok adalah minuman khas dan telah menjadi tradisi di masyarakat Betawi. Ada tiga versi asal-usul nama bir pletok menurut Indra Sutisna, pakar masyarakat Betawi. Pletok konon diambil dari bunyi pletok ketika minuman dituang dari wadah bambu.

Versi lain menyembutkan pletok berasal dari bunyi saat minuman bercampur es dikocok dalam wadah aluminium. Versi terakhir menganggap pletok adalah bunyi buah secang tua berwarna hitam saat bijinya dibuang dengan dipukul. Adapun bir artinya mata air.

Minuman ini juga berkhasiat berkat bahan-bahannya. Misalnya, jahe yang mengandung senyawa peningkat nafsu makan dan meredakan peradangan. Kayu secang sebagai pewarna merah mengandung asam galat dan asam tanat yang berkhasiat untuk berbagai penyakit. Serai mengandung berbagai senyawa flavonoid dan fenolik untuk meredakan nyeri dan menurunkan demam. Pandan selain untuk menambah aroma, juga berkhasiat untuk radang sendiri.

Menilik khasiat tersebut, konsumen tidak perlu ragu mengonsumsi bir pletok. Akan tetapi, sebaiknya pilih yang sudah disertifikasi halal. Pasalnya, dalam pembuatannya, produsen bisa saja menambahkan bahan-bahan yang kritis, sehingga sertifikasi halal tetaplah penting. Salah satu produk bir pletok yang sudah mendapat sertifikasi halal adalah Bir Pletok Bang Isra dari Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement