REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana gugatan praperadilan Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/10/2023), ditunda. Alasannya, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang tersebut.
Suami eks dirut PT Pertamina tersebut, Herman Agustiawan mengaku, kecewa atas ketidakhadiran KPK. Padahal, kata dia, KPK menetapkan istrinya sebagai tersangka sejak 6 Juni 2022, dan melakukan penahanan mulai 19 September 2023.
"Jujur kami sekeluarga kecewa dengan ketidaksiapan KPK dan minta waktu diundur hingga tiga pekan. Padahal istri saya sudah 16 bulan jadi tersangka, kok KPK masih minta penundaan," kata Herman kepada wartawan usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin.
Apalagi, kata Herman, dalam pernyataan pers pekan lalu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dan memegang bukti-bukti yang kuat. "Kalau memang KPK masih belum punya bukti yang kuat, seyogianya perkuat dulu alat buktinya. Jangan merampas HAM istri saya," ungkap Herman.
Pendiri Transparansi Internasional Indonesia Bambang Harymurti yang ikut menghadiri persidangan, mengatakan, KPK bisa dituduh telah melakukan pelanggaran HAM apabila dalam melakukan penahanan ternyata bukti yang mereka punya tidak memadai. "Apalagi KPK kuat diduga telah melakukan error in persona," kata Bambang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan itu diajukan pada Jumat (6/10/2023). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak yang digugat adalah KPK. Z"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel, Senin (9/10/2023).
"Buat apa istri saya ditahan? Karena dia sudah dicekal dua kali enam bulan sejak Juni 2022 dan paspornya pun masih ditahan, dan dia juga selalu kooperatif dengan penyidik KPK," jelas Herman.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan. "KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap, dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Tidak hanya Ali Fikri, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan. "Karena itu, apapun alasannya KPK akan hadapi permohonan praperadilan tersebut secara profesional dan proporsional," kata Johanis saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (10/10/2023).