REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan sanksi tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi dimulai hari ini, Rabu (1/11/2023). Prosedur uji emisi hingga dikenakannya sanksi tilang bagi yang tak lulus uji emisi sama dengan yang sebelumnya pernah dilakukan.
"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) Sama," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra kepada awak media, Rabu (1/11/2013).
Menurut Jhoni Eka, rencananya lokasi uji emisi pada hari ini dilakukan di lima titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Hanya saja, kata dia, lokasinya berubah dan itu tergantung dari wilayah masing-masing. Tentunya jika petugas di lapangan telah menemukan lokasi yang lebih tepat untuk dilakukannya razia.
"Tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menemtukan lokasi yang lebih baik," terang Jhoni Eka.
Berikut ini lokasi razia uji emisi Hari Rabu tanggal 1 November 2023 di Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
5. Jalan Lingkar Luar Meruya.