REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menduga Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Arief Hidayat sudah menyadari masalah internal di MK. Keduanya dipandang MKMK mengalami guncangan atas masalah itu.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie menanggapi hasil pemeriksaan terhadap Saldi dan Arief. Keduanya dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK. Pelapor mempersoalkan dissenting opinion keduanya dalam putusan terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Yang dipersoalkan adalah dissenting opinion (DO) kok bukan opinion isinya. Isinya curhat. Nah ini kan sesuatu yang baru. Bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi DO. Supaya jangan berlebihan. Itu tuntutannya bagi para pihak, baik untuk Saldi dan Arief," kata Jimly kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Jimly mengamati ada sikap tertentu yang ditunjukkan Saldi dan Arief akibat putusan MK soal syarat usia capres. "Baik prof Arief maupun Prof Saldi kayaknya nggak kuat hadapi problem internal. Itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya. Terekspresikan dalam pidato-pidato dan wawancara di televisi," ujar Jimly.
Jimly merasa alasan kekecewaan hakim MK Arief atas putusan syarat usia capres-cawapres wajar dimaklumi. Arief bahkan sempat berharap agar semua hakim MK diganti. Hanya saja, Jimly mendorong lebih baik para hakim MK dibina.
"Untuk Arief Hidayat jadi ada alasan logis juga untuk dimaklumi. Tapi kan kita untuk bina kualitas dan integritas lembaga pengawal konstitusi dan demokrasi bernama MK ini. Kita kan harus meluruskan mana yang bengkok kita luruskan," ujar Jimly.
Jimly juga menyadari, DO yang disampaikan Saldi dan Arief ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi bermanfaat bagi publik untuk mengetahui cerita di balik suatu putusan, di sisi lain DO semacam itu membeberkan perpecahan para hakim MK.
"Makanya ada plus minus. Makanya biar kami nilai dulu bagaimana," ucap Jimly.