REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ), Jumat (3/11/2023). Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut dilakukan terkait dugaan penerimaan aliran uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, rencana pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi pada jam 09.00 WIB.
“Jadwal pemanggilannya terhadap yang bersangkutan (Achsanul Qosasi) sudah kita layangkan untuk pemeriksaan hari ini (3/11/2023),” kata Ketut kepada Republika, Jumat (3/11/2023).
Ketut menerangkan kepastian Achsanul Qosasi datang atau tidak ke ruang pemeriksaan belum dapat dikonfirmasi. “Apakah yang bersangkutan datang, atau tidak, kita akan lihat saja nanti,” sambung Ketut.
Namun kata dia, tim penyidik berharap agar Achsanul Qosasih, datang dalam pemeriksaan tersebut. “Kita berharap beliau bisa datang. Karena ini (pemeriksaan) sifatnya, kan juga sekaligus untuk kita mengklarifikasi kepada yang bersangkutan, menyangkut tentang apa yang sudah diungkapkan pada saat di persidangan kemarin,” kata Ketut menambahkan.
Kasubit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Haryoko Ari Prabowo, pun menyampaikan hal yang sama. Kata dia, kehadiran Achsanul Qosasih ke ruang pemeriksaan, bukan cuma untuk kepentingan penyidikan.
Namun juga, untuk memberikan ruang klarifikasi terhadap Achsanul Qosasi perihal namanya yang terungkap, ada terkait dengan dugaan penerimaan uang Rp 40 miliar dalam kasus BTS 4G BAKTI.
“Pemeriksaan, tetap sesuai jadwal hari ini. Insya Allah beliau datang (ke pemeriksaan),” ujar Prabowo, Jumat (3/11/2023).
Achsanul Qosasi, pada Rabu (1/11/2023) kemarin menyampaikan kesedian dirinya untuk menghadap penyidik di Jampidsus-Kejakgung. “Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil (diperiksa oleh) Kejaksaan Agung untuk diminta klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur,” kata dia melalui pesan singkat, Rabu (1/11/2023).
Achsanul yang juga Presiden Madura United FC itu menegaskan dirinya selama ini, turut membantu aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus-kasus terkait penyimpangan anggaran negara.
“Saya berkomitmen untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Selama ini, kami sering membantu APH (aparat penegak hukum) dalam penyelesaian kasus-kasus hukum,” kata dia.
Termasuk kata Achsanul, menyangkut kasus korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Karena menurutnya, terungkapnya kasus tersebut berawal dari hasil audit yang dilakukannya bersama BPK.
Nama Achsanul Qosasi muncul dalam pengungkapan fakta di persidangan para terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Kasus tersebut, dari penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan Rp 8,03 triliun. Namun nama Achsanul Qosasih muncul terkait dengan penerimaan uang untuk upaya tutup kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik Jampidsus-Kejakgung itu.
Adalah terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang semula membeberkan inisial AQ dari BPK. Bos di PT Solitech Media Sinergy tersebut saat dihadirkan menjadi saksi mahkota dalam sidang terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) mengungkapkan, inisial AQ diketahuinya melalui tersangka Windy Purnama (WP) yang ditugaskan oleh terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) untuk menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada tersangka Sadikin Rusli (SDK).
Irwan mengungkapkan, penjelasan Windy menyebutkan Sadikin adalah pihak dari BPK. Sedangkan Irwan hanya mengaku sebagai pihak yang mencari pendanaan, dan menyiapkan uang yang akan digelontorkan untuk usaha tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI.
Total uang tutup kasus yang digelontorkan sebesar Rp 243 miliar kepada 11 nama. Windy sendiri saat dihadirkan menjadi saksi di persidangan mengaku mengantarkan uang Rp 40 miliar kepada Sadikin di pelataran parkir hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus).
Fakta persidangan tersebut menguat setelah Galumbang, pun mengungkapkan kepada majelis hakim, bahwa AQ yang dimaksud adalah Achsanul Qosasi. “Dia (AQ) anggota BPK,” kata Galumbang di persidangan.
Galumbang, menceritakan pernah ada penyampaian hasil temuan BPK tentang proyek pembangunan BTS 4G BAKTI. Temuan tersebut berisiko tindak pidana. Tetapi Galumbang mengaku, penyampaian tentang adanya temuan BPK tersebut disampaikan kepadanya melalui seorang pengacara Edward Hutahean (EH) yang kini sudah menjadi tersangka. Edward menerima Rp 15 miliar dari gelontoran uang tutup kasus itu.
Nama-nama lain yang terungkap di persidangan turut menerima aliran uang untuk tutup kasus tersebut, adalah Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Politikus muda Partai Golkar itu disebut-sebut menerima Rp 27 miliar. Namun dirinya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan membantah menerima uang tersebut. Dito Ariotedjo, pun mengaku tak kenal dengan Irwan.
Ada juga nama Nistra Yohan yang disebut menerima Rp 70 miliar untuk disebarkan ke para anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nistra Yohan diketahui Staf Aggota Komisi I. Namun sampai saat ini, Nistra Yohan belum pernah diperiksa, dan tak diketahui keberadaannya.