REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Momen mengerikan terlihat saat adegan prarekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di rumah korban di Jalan Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Kamis (2/11/2023). Tersangka M Ramdanu alias Danu sempat menyeret jasad Tuti dari belakang rumah untuk dimasukkan ke mobil Alphard.
Sedangkan tersangka Yosep Hidayah membopong anaknya yang sudah tidak bernyawa ke bagasi mobil.
Peragaan adegan menggunakan maniken sementara tersangka Yosep Hidayah digantikan oleh model.
Dalam peragaan adegan terlihat, Yosep keluar dari pintu depan rumah sambil membopong Amalia. Ia berjalan perlahan membawa anaknya untuk dimasukkan ke dalam bagasi mobil yang terparkir di halaman.
Sedangkan pada adegan sebelumnya, Danu menyeret Tuti Suhartini dari bagian belakang rumah kemudian membopong korban ke mobil Alphard. Sontak, warga yang menyaksikan langsung adegan tersebut mengutuk perbuatan Yosep Hidayah.
"Astagfirullah Yosep, tega pisan," ucap salah seorang warga.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan keterangan dari tersangka Danu menyebutkan bahwa Yosep membawa anaknya yang sudah tidak bernyawa ke bagasi mobil. Namun, untuk tersangka Yosep diperagakan oleh model sedangkan Danu hadir.
"Berdasarkan keterangan demikian, dia (Yosep) membawa korban Amel melalui samping," ucap dia.
Ia menuturkan total adegan yang diperagakan pada pra rekonstruki berjumlah 95 adegan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar.
Surawan menambahkan tersangka Mimin hadir di rumah korban setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Ia mengatakan tersangka datang setelah kedua korban dieksekusi.
Lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.