Sabtu 22 Jun 2024 13:36 WIB

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Memasuki Babak Baru

Terdakwa dalam sidang tersebut yaitu ayah dan suami korban.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, memasuki babak baru. Peristiwa yang menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu itu saat ini telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Subang.

Terdakwa dalam sidang tersebut yaitu ayah dan suami korban, Yosep Hidayah (59 tahun). Sidang pembacaan tuntutan rencananya bakal digelar Kamis (20/6/2024) kemarin. Namun, sidang akhirnya ditunda karena berkas tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa belum rampung. "Belum siap dalam penyusunan surat tuntutan," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga

Sementara itu, Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep Hidayah mengungkapkan sidang pembacaan tuntutan bakal digelar pada Kamis (27/6/2024) mendatang. "Hari Kamis tanggal 27 Juni," kata dia.

Dalam surat dakwaan, pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia berawal dari keluhan Yosep kepada Ramdanu, keponakannya, bahwa tidak memiliki uang di warung pecel lele Jalan Cagak, tanggal 17 Agustus 2021. Yosep pun bercerita kepada Danu bahwa selama ini diberi uang dari istrinya dengan cara dijatah.